Sudah banyak tulisan tentang si “Pahlawan tanpa tanda jasa” ini dengan segala versi dan motivasinya, dari sisi kurangnya perhatian akan tingkat kesejahteraan mereka, adanya perlakuan yang kurang manusiawi terhadap mereka yang telah dengan penuh pengabdian menunjukkan dedikasinya sebagai Abdi Negara sekaligus Abdi Masyarakat. Kata Profesioanl berasal dari “Professional” (Inggris), yang menurut Kamus Inggris – Indonesia karangan John M Echals dan Hassan Shadilya, berarti “ahli”, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 1988, Profesional berarti suatu keahlian/pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menjadi seoran guru yang profesional harus memenuhi kriteria untuk disebut sebagai seorang ahli dan berasal dari latar belakang pendidikan khusus.kehadiran seorang guru yang profesioanl sangatlah dibutuhkan jika dilihat dari strateginya bidang pendidikan khususnya peranan seorang guru dalam era pembangunan saat ini. Sebagaiman dalam GBHN tahun 1988 telah ditegaskan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah “...meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani”. Untuk mencapai tujuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran guru.
Dalam bagian lain GBHN mengamanatkan perlunya “Pendidikan dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis pendidikan di dalam dan diluar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu untuk menghasilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang bermutu dan dalam jumlah yang memadai, serta perlu ditingkatkan pengembangan karier dan kesejahteraannya, termasuk pemberian penghargaan bagi guru dan tenaga pendidikan yang berprestasi”.
Seorang Guru yang profesional setidak-tidaknya memiliki kemampuan dasar sebagai berikut :
1. Berlatar belakang kependidikan atau LTTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
2. Menguasai kompetensi/kecakapan seorang guru.
3. Menyadari akan tugas sebagai pendidik.
4. Menyadari akan fungsinya sebagai “Agent of Change”.
Latar Belakang Kependidikan
Seorang guru yang berasal dari latar belakang pendidikan kependidikan (IKIP/FKIP/LPTK) yang memang sejak awal telah disiapkan untuk menjadi guru/tenaga pendidik, akan mampu tampil sebagai sosok pendidik dari pada mereka yang berangkat dari pendidikan non kependidikan.
Tidak sedikit mereka yang berangkat dari latar belakang pendidikan non kependidikan, lebih-lebih yang menjadi guru karena terpaksa, akan terjebak dalam suasan pengajaran yang bersifat pemindahan/penstranferan pengetahuan.
Namun demikian bukan berarti mereka yang berasal dari pendidikan kependidikan pastai “mumpuni” dalam mengajar ? itu semua tergantung dari pengembangan kepribadian masing-masing setelah manjadi guru.
Kompetensi Seorang Guru
Untuk menjadi guru yang profesional, seseorang harus menguasai beberapa hal yang berhubungan dengan profesi guru, yang diantaranya ialah :
- Menguasai dan memahami peserta didiknya dengan segala kondisi dan kepribadiannya.
- Memahami akan tujuan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan baik secara Institusional, Kurikuler serta Instruksional Umum dan Instruksional Khusus.
- Mampu memberikan motivasi terhadap peserta didiknya, baik secara intrinsik maupun ekstrinsik.
- Menguasai cara-cara atau metode pengajaran dengan baik dan dapat menggunakannya secara variatif dalam situasi dan kondisi bagaimanapun.
- Menguasai teknik-teknik tertentu yang dapat mendukung keberhasilan Proses Belajar Mengajarnya, seperti ketrampilan bertanya dan menjawab pertanyaan, menghubungkan bahan yang diajarkan dengan kenyataan yang dihadapi oleh peserta didik, dsb.
- Menguasai Materi Pelajaran yang akan diajarkannya, dengan terlebih dahulu mempersiapkannya baik dalam bentuk program semester, maupun program satuan pelajaran. Sekarang bukan jamannya lagi “guru menang semalam”.
Dengan pemahaman akan kompetensi seorang guru, kiranya kehadiran peraturan mengenai angka kredit bagi jabatan guru tidak perlu dipandang sebagai momok, melainkan justru hendaknya dijadikan sebagai penghargaan akan prestasi dan tantangan untuk menjadi guru yang profesional.
Guru Sebagai Pendidik
Pengertian mendidik dan mengajar baik secara arti kata maupu nilai mempunyai perbedaan. Mendidik tidak hanya menstransfer atau memindahkan pengetahuan saja, melainkan lebih dalam lagi adalah menanamkan nilai kepada peserta didik sehingga dapat berpengaruh terhadap perkembangan jiwanya, dan tidak hanya sekedar mengubah yang belum bisa menjadi bisa. Oleh karena itu sebagai seorang pendidik, guru harus mampu mempengaruhi anak didiknya baik yang berhubungan dengan perasaan atau “nilai rasa” maupun prestasinya dengan cara positif.
Sumber : Majalah Krida Edisi 207. Drs. Karyono. Guru SMA Negeri Gombong
Guru Sebagai Pendidik
Pengertian mendidik dan mengajar baik secara arti kata maupu nilai mempunyai perbedaan. Mendidik tidak hanya menstransfer atau memindahkan pengetahuan saja, melainkan lebih dalam lagi adalah menanamkan nilai kepada peserta didik sehingga dapat berpengaruh terhadap perkembangan jiwanya, dan tidak hanya sekedar mengubah yang belum bisa menjadi bisa. Oleh karena itu sebagai seorang pendidik, guru harus mampu mempengaruhi anak didiknya baik yang berhubungan dengan perasaan atau “nilai rasa” maupun prestasinya dengan cara positif.
Sumber : Majalah Krida Edisi 207. Drs. Karyono. Guru SMA Negeri Gombong
<
>
Pahlawan tanpa tanda jasa
BalasHapus