17 APRIL 1960

Ampelgading - Pemalang 52364, INA

5 Januari 2019

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banglarangan


Berdasarkan surat keputusan camat ampelgading nomor : 1441/85/TAHUN 2018, tentang peresmian pengakatan anggota badan permusyawaratan desa banglarangan kecamatan ampelgading kabupaten pemalang periode 2018-2024. Surat keputusan tersebut dikeluarkan atas dasar surat kepala desa banglarangan nomor 144.1/ /XI/2018 tangal 1 nopember 2018 perihal usulan pengesahan calon anggota BPD desa banglarangan. Menimbang ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, disebutkan bahwa peresmian anggota badan permusyawaran desa ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari kepala desa.

Baca Juga : Bertanam Kunyit


Maka pada tanggal 29 (dua puluh sembilan) nopember 2018. Anggota badan permusyawaratan desa, secara serentak diambil sumpah atau janji oleh camat ampelgading Drs. Mulyanto, M.AP di pendopo kecamatan ampelgading. Pengangkatan anggota permusyawaran desa didasarkan pada Undang-Undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi jawa tengah. Undang-Undanga nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan seterusnya. Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur dari fungsi BPD yang menampung dan menyalurkan aspirsi masyarakat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 61 bahwa BPD berhak :
  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatakan biaya operational pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Adapun jumlah anggota badan permusyawaratan desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, dalam hal ini khusus desa banglarangan jumlah anggota bpd berjumlah 5 (lima) orang. Hal ini didasarkan pada jumlah penduduk desa dengan rincian sebagai berikut :
  1. Jumlah penduduk desa sampai dengan 1.500 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 5 (lima) orang.
  2. Jumlah penduduk desa antara 1.501 sampai dengan 2.000 jiwa anggota BPD sebanyak 7 (tujuh) orang.
  3. Jumlah penduduk desa antara 2.001 sampai dengan 2.500 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 9 (Sembilan) orang.
  4. Jumlah penduduk desa antara 2.501 sampai dengan 3.000 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 11 (sebelas) orang.
  5. Jumlah penduduk lebih dari 3.000 jiwa, jumlah anggota BPD sebanyak 13 (tiga belas) orang.
Berikut Anggota Badan Permusyawaratan Desa Banglarangan Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang Periode 2018-2024 :

1.    Teguh Purnomo, S.Pd M, Si
Tempat Tanggal Lahir Pemalang, 01 September 1968
Pendidikan Sarjana (S2)
Pekerjaan PNS
Alamat Dusun I RT 03 RW 01

2.    Heri Puji Santoso S.Pd
Tempat Tanggal Lahir Pemalang, 29 Juni 1975
Pendidikan Sarjana (S1)
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Dusun I RT 05 RW 02

3.    Fandi Firmansyah, A. Md
Tempat Tinggal Lahir Pemalang, 29 Desember 1984
Pendidikan Diploma (III)
Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Dusun I RT 10 RW 03

4.    H. Abdul Hakim
Tempat Tanggal Lahir Pemalang, 07 Januari 1976
Pendidikan SLTA
Pekerjaan Pedagang
Alamat Dusun II RT 11 RW 04

5.    Wahyuning Candra Kartika, S.Pd
Tempat Tanggal Lahir Pemalang, 23 Maret 1976
Pendidikan Sarjana (S1)
Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga
Alamat Dusun II RT 15 RW 05

Sumber : Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Ester Juita Punu
< >

1 komentar:
Write Komentar

Hey, we've just launched a new custom color Blogger template. You'll like it - fandi_firmansyh
Join Our Newsletter